Hari Pertama, 1.536 Calon Jemaah Haji Sudah Melunasi BPIH Tahap II

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.536 jemaah sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengungkapkan, 1.536 jemaah yang melunasi biaya haji, terdiri 1.504 jemaah haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah atau TPHD.
"Pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 TPHD. Untuk itu, dibuka pelunasan tahap II, 30 April – 10 Mei 2019," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/4).
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler M Khanif menambahkan, daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam SISKOHAT dan diumumkan melalui website kemenag.go.id..
Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia wafat sebelum keberangkatan, kata Khanif, maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan dan menjadi daftar tunggu.
BACA JUGA: Pembagian Hotel Berdasarkan Asal Daerah Jemaah Haji
“Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai hari ini (kemarin, red) sudah bisa melunasi di BPS BPIH,” tandasnya.
Pada tahap II ini, lanjut Khanif, Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jemaah haji dengan status cadangan. Artinya, mereka baru mendapat kesempatan berangkat manakala masih ada sisa kuota saat penutupan pelunasan BPIH tahap II.
Sebanyak 1.536 jemaah yang melunasi BPIH tahap kedua, terdiri 1.504 jemaah haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah atau TPHD.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun