Hari Pertama Kampanye, Delapan Kegiatan Melanggar Protokol Kesehatan

Hari Pertama Kampanye, Delapan Kegiatan Melanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebutkan, terdapat delapan kegiatan selama kampanye Pilkada 2020 yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pemantauan hari pertama kampanye Pilkada 2020.

"Terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Fritz saat dihubungi awak media, Senin (28/9).

Ia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan seperti terjadi di Kota Bandung.

Di sana, terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa pertemuan tatap muka lebih dari 50 orang.

Selain itu, kata Fritz, pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga terjadi di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh.

Kemudian di Mojokerto ditemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak, dan di Dompu terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang.

"Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dan di Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan," ujar dia.

Bawaslu mencatat delapan kegiatan kampanye Pilkada 2020 melanggar protokol kesehatan, lantas apa hukumannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News