Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 pengendara ditindak karena melanggar kebijakan batas maksimal kecepatan mobil di tol. Mereka yang ditindak langsung diberikan sanksi tilang.
"Ada 19 pelanggaran over speed," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Sabtu (2/4).
Belasan pelanggar tersebut terekam kamera tilang elektronik.
Belasan kendaraan tersebut ditindak saat melintas di Tol Dalam Kota, Sedyatmo, Jakarta-Cikampek, dan JORR Kunciran-Cengkareng.
Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di tol yang berlaku pada 1 April 2022.
Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk memantau kecepatan para pengendara.
Ada lima titik tol di Jakarta yang sudah dipetakan.
Ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Hari pertama kebijakan batas maksimal batas kecepatan di tol, 19 pengendara ditindak dengan tilang
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak