Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
Sabtu, 02 April 2022 – 16:36 WIB

Kamera tilang elektronik. Ilustrasi Foto: Antara
Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan.
Penindakan ini berlaku selama 24 jam. (cr3/jpnn)
Hari pertama kebijakan batas maksimal batas kecepatan di tol, 19 pengendara ditindak dengan tilang
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI