Hari Pertama Kerja, 58 PNS Terancam Kena Sanksi
Selasa, 11 Juni 2019 – 18:13 WIB
"Untuk pomotongan TKD bisa mencapai 25 persen. Lalu ada juga tegurasn secara lisan," pungkas Ngongoloy.(cw-01/gnr)
Sebanyak 58 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam mendapat sanksi karena bolos pada hari perdana kerja usai libur cuti bersama dan libur lebaran.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- Hari Pertama Kerja, MenPAN-RB Beri Pesan Ini untuk PNS dan PPPK
- Indra Charismiadji: 25 Persen Guru PNS Suka Bolos, Ganti Saja dengan PPPK dari Honorer
- Inilah Hukuman untuk ASN yang Bolos Setelah Libur Panjang Nataru