Hari Pertama Kerja, 58 PNS Terancam Kena Sanksi

Hari Pertama Kerja, 58 PNS Terancam Kena Sanksi
PNS apel perdana usai libur lebaran 2019. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

"Untuk pomotongan TKD bisa mencapai 25 persen. Lalu ada juga tegurasn secara lisan," pungkas Ngongoloy.(cw-01/gnr)


Sebanyak 58 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam mendapat sanksi karena bolos pada hari perdana kerja usai libur cuti bersama dan libur lebaran.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News