Hari Pertama Kerja, MenPAN-RB Beri Pesan Ini untuk PNS dan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah instansi pusat memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.
MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Menurutnya, dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat apel pagi virtual di KemenPAN-RB, Senin (9/5).
Menurutnya, implementasi SPBE makin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif.
Implementasi SPBE bisa dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.
Hari pertama kerja MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan pesan kepada seluruh PNS dan PPPK yang harus diperhatikan
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- 3,4 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Disiapkan Untuk Mudik Lebaran
- Serbu Diskon Belanja untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, Catat Tanggalnya
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira