Hari Pertama Kerja Pascalebaran, KPK Langsung Garap Petinggi Demokrat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (9/5).
Andi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Andi Arief," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu.
Andi dicecar mengenai proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini