Hari Pertama Larangan Mudik, PT KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang
Jumat, 07 Mei 2021 – 14:10 WIB
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.
"(ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus) dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis. (mcr1/jpnn)
PT KAI telah memberangkatkan 2.852 penumpang kereta jarak jauh pada hari pertama larangan mudik lebaran Idulfitri, Kamis (6/5).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Hari Pahlawan Nasional: KAI Ajak Puluhan Anak Fashion Show di LRT Jabodebek