Hari Pertama Pendaftaran, KPU Serang Belum Terima Peserta Calon Kepala Daerah

jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang masih belum menerima pendaftar calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada pendaftaran hari pertama.
"Untuk hari pertama ini belum ada yang konfirmasi untuk melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, di Serang, Selasa (27/8).
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024 yang ada, lanjut dia, pendaftaran bakal calon peserta dibuka selama tiga hari yakni 27-29 Agustus.
Iip Patrudin menambahkan, saat ini pihaknya baru mendapatkan konfirmasi secara resmi dari dua pasangan bakal calon yakni Ratu Ria dengan Subadri Usuludin serta Syafrudin dengan Heriyanto Citra Buana. Rencananya mereka akan mendaftar Rabu (28/8).
"Ratu Ria dengan Subadri Usuludin telah mengkonfirmasi akan mendaftar pukul 09.00 WIB, sementara itu untuk Syafrudin dengan Heriyanto Citra Buana pada tanggal 29 Agustus jam 14.00 WIB," katanya menambahkan.
Khusus untuk pasangan Budi Rustandi dengan Nur Agis Aulia, Iip Patrudin menyatakan bahwa pasangan yang didukung oleh Gerindra dan PKS ini juga akan melakukan pendaftaran pada Rabu (28/8).
"Untuk pasangan calon Budi Rustandi dengan Nur Agis Aulia baru mengkonfirmasi melalui whatsApp saja, belum secara resmi," katanya menegaskan.
Dengan kelancaran dan keamanan selama proses pendaftaran, KPU Kota Serang dibackup oleh TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPU Serang masih belum menerima pendaftar atau peserta calon kepala daerah pada hari pertama pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pendaftaran Epson International Pano Awards ke-16 Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang