Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Dihukum Karena Tidak Pakai Masker
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 3.022 orang di DKI Jakarta diberi sanksi karena tidak memakai masker saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama, Senin (14/9).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, seluruh pelanggar itu ada yang menerima sanksi kerja sosial dan membayar denda.
"Untuk (orang tidak pakai) masker dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang, (sanksi) kerja sosialnya 2.868 dan (bayar) dendanya 154 orang," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan sampah selama empat jam dan membayar denda Rp 1 juta.
Arifin menambahkan, pada razia hari pertama PSBB, pihaknya juga menutup sementara delapan rumah makan yang masih menerima pengunjungnya makan di tempat (dine in).
"Iya. Kalau data yang kami dapatkan dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan, beberapa tempat yang tercatat sementara ada delapan tempat," ujar Arifin.
Diketahui, PSBB ketat di DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan dimulai dari Senin (14/9).
PSBB ketat itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk menghentikan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Sebanyak 3.022 Orang Diberi Sanksi Karena Tidak Pakai Masker Dan Delapan Rumah Makan Ditutup Sementara Pads Hari Pertama PSBB Jakarta
- Mengamankan Demo Buruh, Satpol PP DKI Menerjunkan 121 Personel
- Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.627 Botol Miras Selama Ramadan
- Anggota Satpol PP DKI Ditusuk Pedagang Starling, Heru Budi Prihatin
- Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
- Polisi Gandeng Satpol PP Tertibkan Aktivitas Citayam Fashion Week
- PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN