Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Dihukum Karena Tidak Pakai Masker

Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Dihukum Karena Tidak Pakai Masker
Sejumlah pelanggar PSBB di DKI Jakarta mendapat sanksi kerja sosial pada hari pertama PSBB, Senin (14/9). Foto: Satpol PP DKI Jakarta

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan. Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sebanyak 3.022 Orang Diberi Sanksi Karena Tidak Pakai Masker Dan Delapan Rumah Makan Ditutup Sementara Pads Hari Pertama PSBB Jakarta


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News