Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Dihukum Karena Tidak Pakai Masker
Selasa, 15 September 2020 – 21:33 WIB
PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan. Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak 3.022 Orang Diberi Sanksi Karena Tidak Pakai Masker Dan Delapan Rumah Makan Ditutup Sementara Pads Hari Pertama PSBB Jakarta
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mengamankan Demo Buruh, Satpol PP DKI Menerjunkan 121 Personel
- Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.627 Botol Miras Selama Ramadan
- Anggota Satpol PP DKI Ditusuk Pedagang Starling, Heru Budi Prihatin
- Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
- Polisi Gandeng Satpol PP Tertibkan Aktivitas Citayam Fashion Week
- PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN