Hari Sabarno Belum Dicekal
Rabu, 29 September 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. "Tadi, 15 menit yang lalu saya cek belum ada," ungkap MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, Rabu (29/9). Namun, mengingat Hari Sabarno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK mengenai hal ini. "Hari ini kita cek dulu dan koordinasikan ke KPK. Kalau tidak ada hari ini, mungkin besok kepastiannya," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara, untuk tersangka 26 mantan anggota DPR RI (kasus suap pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia), pihaknya sudah melakukan cekal. Dengan demikian, para tersangka itu tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara