Hari Sabarno Belum Dicekal
Rabu, 29 September 2010 – 15:11 WIB
KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Juru bicara KPK, Johan Budi juga belum memastikan mengenai upaya cekal untuk Hari Sabarno. "Nanti saya cek dulu. Biasanya, kalau sudah tersangka, memang akan di-cekal," jelasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian