Hari Sabarno Belum Dicekal

Hari Sabarno Belum Dicekal
Hari Sabarno Belum Dicekal

KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Juru bicara KPK, Johan Budi juga belum memastikan mengenai upaya cekal untuk Hari Sabarno. "Nanti saya cek dulu. Biasanya, kalau sudah tersangka, memang akan di-cekal," jelasnya.(rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Disidang, Susno Berkeringat

JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News