Hari Sabarno Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Kamis, 20 Januari 2011 – 10:25 WIB
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010, mantan mendagri era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Hari Sabarno, hari ini (20/1) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari sudah tiba di gedung KPK seitar pukul 09.17 Wib. Dalam perkara ini, Hari Sabarno sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.
Kepada wartawan di gedung KPK, mantan ketua Fraksi TNI/Polri DPR RI itu mengaku dirinya dipanggil sebagai tersangka. "Ya, saya diperiksa bukan sebagai saksi," ujar Hari.
Hari juga sempat membantah bahwa dirinya tidak terlibat perkara yang sudah menyeret sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah ini ke penjara. "Saya dianggap ikut serta, dianggap ikut terlibat, padahal faktanya tidak," ceusnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010, mantan mendagri era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri,
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat