Hari Sabarno Disebut Nikmati Uang dari Kepala Daerah
Senin, 21 November 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno terus disudutkan di persidangan. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11), Hari dipojokkan dengan berkas acara pemeriksaan atas Cheny Kholondam, istri pengusaha pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hadiyanto, menanyakan tentang pengakuan Cheny perihal duit untuk Hari yang berasal dari Gubernur Sulaweri Utara periode 2000-2005, Adolf J Sondakh. Uang itu untuk membayar furnitur rumah milik Hari di Kota Wisata cluster Virginia Blok L1 nomor 19 di kawasan Gunung Putri, Bogor. JPU terpaksa membacakan BAP, karena Cheny tak bisa dihadirkan di persidangan.
Baca Juga:
Menurut JPU, tiga hari sebelum Hengky meninggal ternyata bos PT Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya itu bertanya ke Cheny perihal uang untuk rumah Hari. "Menurut Hengky, itu uang titipan mantan Gubernur Sulut Adolf Sondakh sebesar Rp500 juta," kata Hadiyanto saat membacakan isi BAP Cheny di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.
Dipaparkan JPU pula, Cheny pernah menransfer uang senilai Rp396 juta dan Rp 99 juta melalui BCA ke ke rekening Hari Sabarno. Hanya saja, kata JPU, Cheny tidak tahu asal-usul uang yang ditransfer itu. "Mungkin sisa uang titipan dari Gubernur Sulut," imbuh JPU.
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno terus disudutkan di persidangan. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya