Hari Sabarno Disudutkan Kesaksian Bekas Bawahan
Senin, 10 Oktober 2011 – 19:39 WIB
Selain itu, Hari juga membantah telah mengeluarkan memo agar Oentarto menerbitkan radiogram. "Saya ini sudah perngalaman puluhan tahun, tidak mungkin saya sebagai menteri bikin memo di sepotong kertas yang kayak sampah. Saya tak pernah bikin memo di atas kertas warna hijau," ucapnya.
Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara. Akibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya.
Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.
Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari Daud. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 juga menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kolondam yang tak lain istri Daud.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno yang menjadi terdakwa korupsi, saling bantah dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
- HUT ke-16, Mandiri Inhealth Wujudkan Kepedulian Kesehatan kepada Panti Asuhan di 16 Kota
- Lawan Stunting, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Cikampek Gelar Program Upskilling
- Kejagung Garap Eks Kepala BPJT Kementerian PUPR di Kasus Korupsi Tol MBZ
- Satgas Damai Cartenz Ciduk 2 Anggota KKB yang Bunuh TNI di Puncak Jaya
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak