Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui
Jumat, 09 Desember 2011 – 20:02 WIB

Hari Sabarno (berbatik) saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Hari Sabarno terkait korupsi penerbitan radiogram pemadam kebakaran (damkar). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12), mengajukan tuntutan agar majelis menghukum Hari dengan pidana lima tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU beralasan, Hari bersama mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, membuat radiogram pengadaan damkar yang menguntungkan Hengky Samuel Daud. "Terdakwa bersama-sama dengan Hengky Samuel Daud (almarhum) menemui para kepala daerah. Realisasinya, para kepala daerah membeli damkar dari PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud," kata Ketut saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Karenanya, purnawirawan TNI berbintang empat itu dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair yang ancaman hukumannya diatur pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Hari Sabarno bersalah karena korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketut.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos