Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui
Jumat, 09 Desember 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Hari Sabarno terkait korupsi penerbitan radiogram pemadam kebakaran (damkar). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12), mengajukan tuntutan agar majelis menghukum Hari dengan pidana lima tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU beralasan, Hari bersama mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, membuat radiogram pengadaan damkar yang menguntungkan Hengky Samuel Daud. "Terdakwa bersama-sama dengan Hengky Samuel Daud (almarhum) menemui para kepala daerah. Realisasinya, para kepala daerah membeli damkar dari PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud," kata Ketut saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Karenanya, purnawirawan TNI berbintang empat itu dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair yang ancaman hukumannya diatur pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Hari Sabarno bersalah karena korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketut.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan