Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui
Jumat, 09 Desember 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Hari Sabarno terkait korupsi penerbitan radiogram pemadam kebakaran (damkar). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12), mengajukan tuntutan agar majelis menghukum Hari dengan pidana lima tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU beralasan, Hari bersama mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, membuat radiogram pengadaan damkar yang menguntungkan Hengky Samuel Daud. "Terdakwa bersama-sama dengan Hengky Samuel Daud (almarhum) menemui para kepala daerah. Realisasinya, para kepala daerah membeli damkar dari PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud," kata Ketut saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Karenanya, purnawirawan TNI berbintang empat itu dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair yang ancaman hukumannya diatur pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Hari Sabarno bersalah karena korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketut.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru