Hari Sabarno Masih Heran Status Tersangkanya
Jumat, 04 Februari 2011 – 13:24 WIB

TERSANGKA - Hari Sabarno ketika kembali diperiksa KPK, Jumat (4/2). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Hari Sabarno, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di era kepemimpinannya, mengatakan bahwa hingga kini dirinya masih merasa heran dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya. "Saya juga heran dan mempertanyakan hal (tersangka) itu," ujarnya mantan Mendagri ini, Jumat (4/2), di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Namun, saat ditanya materi pemeriksaan penyidik (KPK) terhadapnya, Hari yang datang kedua kalinya setelah berstatus tersangka ini enggan menyebutkan. "Pokoknya ditanya yang terkait dengan itu. Tanyakan saja ke penyidik," ungkapnya.
Menurut Hari, sebenarnya problem dalam pengadaan damkar yang telah membui sejumlah kepala daerah ini, sudah jelas. Yaitu kekeliruan yang dilakukan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) waktu itu, karena menandatangani surat edaran yang dikirim kepada masing-masing pimpinan daerah di Indonesia. "Padahal kan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan," kata Mendagri era Presiden Megawati ini menerangkan.
Penanganan kasus damkar oleh KPK sendiri, memang sudah cukup lama bergulir. Beberapa pejabat daerah, baik yang masih menjabat maupun mantan, telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan Hengky Samuel Daud, rekanan pengadaan barang Kemdagri yang dikabarkan dekat dengan Hari Sabarno, tahun kemarin pun meninggal dunia di tahanan. "Kalau mau menjadikan (saya) tersangka, kenapa tidak sejak dari dulu bersama mereka yang sudah diproses tersebut," tandas Hari lagi. (mur/jpnn)
JAKARTA - Hari Sabarno, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di era kepemimpinannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti