Hari Sabarno Masih Heran Status Tersangkanya

Hari Sabarno Masih Heran Status Tersangkanya
TERSANGKA - Hari Sabarno ketika kembali diperiksa KPK, Jumat (4/2). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Hari Sabarno, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di era kepemimpinannya, mengatakan bahwa hingga kini dirinya masih merasa heran dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya. "Saya juga heran dan mempertanyakan hal (tersangka) itu," ujarnya mantan Mendagri ini, Jumat (4/2), di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Namun, saat ditanya materi pemeriksaan penyidik (KPK) terhadapnya, Hari yang datang kedua kalinya setelah berstatus tersangka ini enggan menyebutkan. "Pokoknya ditanya yang terkait dengan itu. Tanyakan saja ke penyidik," ungkapnya.

Menurut Hari, sebenarnya problem dalam pengadaan damkar yang telah membui sejumlah kepala daerah ini, sudah jelas. Yaitu kekeliruan yang dilakukan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) waktu itu, karena menandatangani surat edaran yang dikirim kepada masing-masing pimpinan daerah di Indonesia. "Padahal kan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan," kata Mendagri era Presiden Megawati ini menerangkan.

Penanganan kasus damkar oleh KPK sendiri, memang sudah cukup lama bergulir. Beberapa pejabat daerah, baik yang masih menjabat maupun mantan, telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan Hengky Samuel Daud, rekanan pengadaan barang Kemdagri yang dikabarkan dekat dengan Hari Sabarno, tahun kemarin pun meninggal dunia di tahanan. "Kalau mau menjadikan (saya) tersangka, kenapa tidak sejak dari dulu bersama mereka yang sudah diproses tersebut," tandas Hari lagi. (mur/jpnn)

JAKARTA - Hari Sabarno, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di era kepemimpinannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News