Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Senin, 12 September 2011 – 14:36 WIB
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Senin (12/9). Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan eksepsi terdakwa. "Dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur karena pertanggungjawaban terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri telah melampaui batas masa pensiunnya," tutur Mario W Tanasale, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Hari Sabarno melalui kuasa hukumnya menegaskan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak lengkap atau kabur. Menurut kuasa hukum Hari Sabarno, JPU keliru membebankan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang lain, namun tetap dibebankan kepada terdakwa.
Baca Juga:
Pasalnya, tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Mendagri terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2001 hingga 14 Oktober 2004. Sedangkan dalam surat dakwaan JPU ada 7 proyek pengadaan damkar di beberapa daerah yang kontraknya di atas tanggal 14 Oktober 2004.
Baca Juga:
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya