Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Senin, 12 September 2011 – 14:36 WIB

Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Selain itu, kuasa hukum mengatakan dakwaan yang dibuat JPU itu tak berdasarkan keterangan saksi tapi disusun berdasarkan pikiran dan imajinasi penuntut umum. "Penuntut umum sengaja menyusun dakwaannya hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu Oentarto Sindung Mawardi," urainya.
JPU KPK akan menanggapi eksespi Hari Sabarno dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (19/9).
Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa Hari Sabarno melakukan tindak pidana korupsi dengan bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.(gel/jpnn)
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?