Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Senin, 12 September 2011 – 14:36 WIB
Selain itu, kuasa hukum mengatakan dakwaan yang dibuat JPU itu tak berdasarkan keterangan saksi tapi disusun berdasarkan pikiran dan imajinasi penuntut umum. "Penuntut umum sengaja menyusun dakwaannya hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu Oentarto Sindung Mawardi," urainya.
JPU KPK akan menanggapi eksespi Hari Sabarno dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (19/9).
Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa Hari Sabarno melakukan tindak pidana korupsi dengan bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.(gel/jpnn)
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat