Hari Sabarno Pernah Titipkan Daud ke Pejabat Daerah
Kamis, 22 Oktober 2009 – 16:19 WIB
Hari Sabarno Pernah Titipkan Daud ke Pejabat Daerah
JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno kembali dipojokkan dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa Hengky Samuel Daud. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (22/10) mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan yang bersaksi bagi Daud menyebukan bahwa Hari Sabarno pernah berbicara melalui sambungan telfon. Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Maryana SH sempat menanyakan, apakah maksud Hari Sabarno dengan menitipkan Daud? Menurut Danny, pada intinya Daud ingin mendapatkan proyek pengadaan barang di Pemprov Jawa Barat pada tahun anggaran 2004. Lebih lanjut terpidana korupsi pengadaan damkar di Jawa Barat itu menambahkan, dirinya paham dengan ucapan Hari Sabarno itu. Terlebih lagi, sebelumnya sudah ada radiogram Depdagri tentang pengadaan mobil damkar.
Menurut Danny, pada penghujung tahun 2003 Daud pernah mendatanginya. Tujuannya, bos PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara itu ingin ikut serta dalam proyek pengadaan barang di Pemprov Jawa Barat tahun 2004. “Waktu itu terdakwa (Daud) terima telfon dan menyerahkan handphone ke saya. Dia bilang ini Mendagri. Pak Hari Sabarno mengatakan, tolong Dik, titip Daud,” ujar Danny.
Baca Juga:
Lantas apa jawaban Danny atas permintaan Hari Sabarno? “Saya katakan, sepanjang sesuai ketentuan yang bersangkutan silakan ikutan,” ucap Danny.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno kembali dipojokkan dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan