Hari Sabarno Sarankan Pemda Beli Damkar ke Daud
Kamis, 05 November 2009 – 17:23 WIB
Hari Sabarno Sarankan Pemda Beli Damkar ke Daud
JAKARTA - Nama mantan Mendagri Hari Sabarno semakin tersudut dalam proses persidangan dugaan korupsi pemadam kebakaran dengan terdakwa Hengky Samuel Daud. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/11), mantan Gubernur Bali, I Made Dewa Bratha, bersaksi untuk Daud. Sedangkan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna, mengungkapkan, dirinya kenal dengan Hengky Samuel Daud melalui Hari Sabarno. Andi menambahkan, pengadaan mobil damkar sudah dikirim duluan sebelum proses pengadaan barang dan kontrak ditandatangani. "Pak Daud bilangnya akan ada surat dari Mendagri," imbuh Andi.
Selain Daud, mantan bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna juga ikut bersaksi. Dalam kesaksiannya, Dewa Beratha mengungkapkan bahwa Hari Sabarno pernah mengatakan jika Pemda Bali mau beli mobl damkar, bisa beli ke Daud. "Waktu itu ada raker gubernur di Depdagri. Pak Hari Sabarno bilang kalau mau beli damkar sama dia. Pak Hari sambil menunjuk Pak Daud," beber Dewa Bratha pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, Maryono itu,
Baca Juga:
Namun Dewa Bratha mengaku tidak tahu menahu soal teknis pengadaan mobil damkar di Pemprov Bali. Menurutnya, Daud sempat berkata bahwa nanti akan ada surat Mendagri (radiogram) untuk pengadaan damkar.
Baca Juga:
JAKARTA - Nama mantan Mendagri Hari Sabarno semakin tersudut dalam proses persidangan dugaan korupsi pemadam kebakaran dengan terdakwa Hengky Samuel
BERITA TERKAIT
- Komitmen untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Meraih Penghargaan PROPER dari KLH
- Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan
- Dengar Strategi Mentan Amran, Mahasiswa Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Presidium HIMPUNI 2025-2028: Kolaborasi Alumni PTN untuk Indonesia Emas 2045
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!