Hari Sabarno Satu Sel dengan Bachtiar Chamsyah
Minggu, 27 Maret 2011 – 20:21 WIB
Terkait kasus korupsi yang menjerat pejabat berpangkat jenderal tersebut, Hari tidak hanya disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan keringanan bea masuk. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Hari juga diduga ikut serta menerbitkan radiogram yang terkait dengan pengadaan sejumlah damkar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 76 miliar.
Baca Juga:
"Jadi sangkaan atas Hari, tidak hanya ikut serta menerbitkan bea masuk. Tapi juga ikut serta menyetujui terbitnya radiogram tersebut. Itu sudah menjadi satu rangkaian, karena kegiatannya memang banyak,"ujar Johan.
Karena itu, Hari pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus pengadaan damkar tersebut bermula dari terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahahan atas Mantan Mendagri Hari Sabarno terkait kasus korupsi penyalahgunaan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat