Hari Sabarno Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 05 September 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno terancam dihukum 20 tahun kurungan penjara atas perbuatan korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran di 22 wilayah di Indonesia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK I Ketut Sumedana dan Hadiyanto, Senin (5/9), mengancam Hari Sabarno dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2009 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi diubah UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang hukuman penjaranya 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa bersama Oentarto Sindung Mawardu mengatur dan mengarahkan agar para gubenur, bupati atau walikota melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran milik Hengky Samuel Daud dengan tipe V 80 ASN," kata JPU.
Lebih lanjut, terdakwa menerbitkan radiogram nomor 027/1496/OTDA tanggal 13 Des 2002. Tindakan ini menguntungkan terdakwa sebesar Rp396 juta dan satu unit mobil volvo seharaga Rp808 juta. Dari radiogram tersebut dijadikan dasar sebagai lampiran oleh Samuel Hengky Daud untuk mrlakukan penawaran pada daerah.
JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno terancam dihukum 20 tahun kurungan penjara atas perbuatan korupsi pengadaan kendaraan pemadam
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati