Hari Sabarno Tetap Dihukum 5 Tahun
Selasa, 16 Oktober 2012 – 18:27 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dengan begitu, Mendagri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut tetap dihukum selama 5 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI.
Dalam putusannya, majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Leo Hutagalung, dan Sri Murwahyuni, menambah hukuman denda menjadi Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, beberapa barang bukti yang merupakan pemberian terpidana almarhum Hengky Samuel Daud, berupa mobil Volvo senilai Rp808 juta diputuskan disita untuk negara.
"Dengan putusan ini, perkara terpidana Hari Sabarno sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti atau in kracht," kata Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Hari dinyatakan bersalah karena melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan 208 mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di seluruh Indonesia. Perusahaan yang ditunjuk adalah milik Hengky Samuel Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya selama rentang waktu 2003 sampai 2005. Selain Hari, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi juga ikut dijerat KPK dengan tuduhan serupa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, dalam perkara korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang