Hari Terjepit, 41 PNS di Cirebon Bolos

Hari Terjepit, 41 PNS di Cirebon Bolos
Hari Terjepit, 41 PNS di Cirebon Bolos
“Selama memang belum ada keterangan yang jelas, ya perlu kita pertanyakan, makanya kadis harus memberikan informasi kepada sekretasis ataupun kasubag umum kalau mau keluar kantor,” bebernya.

Proses sidak dilakukan dengan pengecekan absensi. Sehingga diketahui data pegawai yang tidak hadir saat itu beserta alasannya. Terpisah, ditemui di ruang kerja, Kabid Pengembangan Karir (Bangrir) BK-Diklat Kota Cirebon, Hj Setia Herawaty SSos MSi menjelaskan, untuk PNS yang mangkir harus mendapat pembinaan oleh atasan langsung, sebagaimana PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hasil pembinaan tersebut harus dilaporkan kepada wali kota untuk dilanjutkan ke BK-Diklat.

“Yang tanpa keterangan harus mendapatkan pembinaan dari atasan langsung, karena ini sudah masuk pada pelanggaran ringan,” ujarnya. (kmg)


KEJAKSAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News