Hari Waisak, 41 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi
jpnn.com, SERANG - 41 narapidana (napi) beragama Budha yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.
“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5).
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
BACA JUGA: Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi
Dari 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 17 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapat pengurangan selama 2 bulan.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Remisi dilakukan pada masing – masing lapas, rutan, dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,” ujarnya. (rb/jpg)
Syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat