Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Senin, 29 Maret 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA - Hariadi Sadono, mantan direktur PT PLN yang didakwa melakukan korupsi pada proyek Customers Management System (CMS), akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan hari Senin (29/3), mengganjar Hariadi dengan hukuman penjara selama enam tahun plus denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, Majelis yang diketuai Tjokorda Rai Suamba juga memerintahkan mantan general manager PLN Jawa Timur itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,32 miliar. “Memutuskan, saudara terdakwa Hariadi Sadono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan,” kata Tjokorda.
Baca Juga:
Menurut majelis, Hariadi telah terbukti secara sah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hariadi, selama kurun waktu 2005 -2007 telah menerima pemberian uang dari PT Altelindo Karya Mandiri selaku rekanan PLN Jawa Timur. Selain itu, Hariadi juga menerima uang dari PT Arti Duta Usaha lewat rekening istrinya.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta majelis memvonis Hariadi bersalah dan menghukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut agar Hariadi membayar kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar .
JAKARTA - Hariadi Sadono, mantan direktur PT PLN yang didakwa melakukan korupsi pada proyek Customers Management System (CMS), akhirnya divonis bersalah
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru