Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Senin, 29 Maret 2010 – 15:05 WIB
Atas putusan tersebut, penasehat hukum Hariadi langsung menyatakan banding. Koordinator tim penasehat hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah, menilai majelis hakim Tipikor dalam putusannya terlalu banyak merevisi dakwaan. "Putusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan JPU," ujar Alamsyah.
Baca Juga:
Sementara Hariadi Sadono seusai sidang menolak memberio komentar ke wartawan atas putusan majelis. Ia bergegas memasuki ruang terdakwa dengan wajah terlihat stres.(oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Hariadi Sadono, mantan direktur PT PLN yang didakwa melakukan korupsi pada proyek Customers Management System (CMS), akhirnya divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living