Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel

Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga Kasasi

Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Hariansyah Limantara saat menghindari Jawa Pos di Rumah Makan Suharti, Surabaya, Rabu (6/7). Foto : Guslan Gumilang/Jawa Pos

Lukardono mengungkapkan, kewenangan keputusannya ada pada Dirjen Pemasyarakatan. "Kebetulan mungkin dilihat, dianalisis oleh Bapak Dirjen. Permohonan tersebut sudah memenuhi syarat," beber Lukardono. Ketika ditanya tentang Adut yang jalan-jalan di luar lapas dengan status masih seorang napi, Lukardono mengatakan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.

Semua tanggung jawab pembinaan dan kemananan, lanjut dia, ada di lapas tempat Heriansyah berada. "Persetujuan pemindahan tersebut berasal dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi klir, tidak ada masalah, lepas kita," ujarnya.

   

Di bagian lain, selama disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru hingga kasasi, Hariansyah ternyata tidak pernah ditahan. Hal itu terungkap dari berkas persidangan yang ada di PN Banjarbaru. Dari penuturan Ketua PN Banjarbaru melalui bagian humas Hj Nur Amalia Abbas kemarin,  Hariansyah tersandung kasus pemalsuan Akta Autentik pada tahun 2007. Itu teruangkap dari berkas Adut dengan nomor 188/Pid.B/2007/PN Bjb.

"Saat itu, kasusnya disidangkan oleh Hakim Heru Mustofa SH, Indriani SH, Arie Adhitya Adikresna. Kemudian yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum waktu itu adalah Sandy Rosady SH, kebetulan untuk ketiga hakim itu semuanya sudah pindah tugas," terang adik Farhat Abbas yang juga seorang pengacara di Jakarta tersebut.

Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News