Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga Kasasi
Jumat, 08 Juli 2011 – 08:08 WIB

Hariansyah Limantara saat menghindari Jawa Pos di Rumah Makan Suharti, Surabaya, Rabu (6/7). Foto : Guslan Gumilang/Jawa Pos
Dia menuturkan, kalau Adut mulai disidang pada 26 September 2007, kemudian putusan hukuman pada Maret 2008 dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Amalia mengatakan seharusnya Adut dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Martapura.
"Tersangka waktu itu dikenakan pasal 266 ayat 2 KUHP. Setelah diputus dengan tuntutan tersebut dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 32/Pid/2008/PT Bjm. Dalam putusan banding tersebut pihak Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Banjarbaru tetapi hukumannya berkurang menjadi satu tahun, tiga bulan penjara," ujarnya seraya mengatakan selama proses hukum tersangka tidak pernah ditahan.
Ternyata dalam berkas yang tebalnya sekitar 15 sentimeter tersebut, Adut tidak mau berhenti sampai di situ saja untuk melakukan upaya hukum. Setelah mendapat keringanan selama satu tahun dia melakukan kasasi. Tetapi dalam berita acara kasasi yang dilakukan tersangka tidak diterima.
"Rupanya dia terus berupaya untuk bebas, sebab setelah kasasi ditolak dia mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya. Dalam PK yang dilakukan sampai dua kali tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung," tambahnya.
Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun,
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu