Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga Kasasi
Jumat, 08 Juli 2011 – 08:08 WIB
Salah satu hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Maruli SH, menanyakan kenapa putusan yang sudah inkrah pada tahun 2008 itu, yang bersangkutan sampai saat ini belum keluar penjara. Sebab, menurut Maruli, semasa kasusnya disidang, Adut tidak pernah ditahan. "Ya wajar saja kalau saat ini masih dalam tahanan karena kemungkinan setelah kasasi dan PK, baru dia dimasukan penjara," jelasnya.
Sekadar diketahui ternyata Hariansyah juga pernah tersandung kasus lain di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Namun dari kabar beberapa petugas di Pengadilan Negeri Banjarbaru, kasus di sana tidak terbukti. "Kami juga kaget menbaca berita Radar Banjarmasin (JPNN Group) kalau Adut ini ternyata juga bisa keluar masuk penjara," terangnya yang diamini hakim lain di ruangnya kemarin. (hni/sur/jpnn/c7/c11/iro)
Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara