Harifin Janji Lebih Transparan
Selasa, 10 Februari 2009 – 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa berjanji akan menggunakan biaya perkara secara transparan, untuk meminimalkan penyimpangan. Ia berharap, langkah ini akan mengubah citra MA yang oleh lembaga Transparansi Internasional Indonesia (TII) menempatkan lembaga peradilan sebagai lembaga terokorup. ''Dengan penggunaan biaya perkara yang lebih transparan dan akuntabel, dengan sendirinya citra buruk itu bisa diperbaiki,'' ujar Harifin pada wartawan seusai acara purnabakti dan pisah sambut 12 hakim agung di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menegaskan, pada masa kepemimpinannya MA akan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan mendesak adalah penanganan perkara. ''Kami akan berusaha keras untuk menangani perkara-perkara di MA secepatnya. Begitu perkara masuk di MA, secepatnya akan diproses oleh hakim agung. Selain itu, saya juga tetap akan melanjutkan program-progam MA yang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik,'' tandasnya.
Baca Juga:
Karena itu, Ia juga berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani pengajuan lima nama Ketua Muda (Tuada) MA yang baru. ''Ke lima Tuada sudah kami ajukan ke Presiden. Kami tinggal menunggu ditanda tangani,'' ujar Harifin. Kelima Tuada MA yang diusulkan itu, yakni, Djoko Sarwoko (Pidana Khusus), Artidjo Alkostar (Pidana Umum), Hatta Ali (Pengawasan), Imron Anwari (Militer) dan Muhammad Sholeh (Perdata Khusus).(aj/JPNN)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa berjanji akan menggunakan biaya perkara secara transparan, untuk meminimalkan penyimpangan. Ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan