Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:30 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes, dan BPOM tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebut. Menurutnya, pengugat yang merasa dirugikan oleh informasi produk susu berbakteri digantikan dengan uang.
"Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan, bila tak mau melakukan itu bisa dilakukan ganti rugi, kerugian yang dialami penggugat bisa diminta, yang menang menilainya dengan uang. Jadi perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
Harifin mengusulkan solusi ini karena pihak pengadilan tidak bisa melakukan upaya paksa untuk mengumumkan. Apalagi kata dia, sampai penodongan untuk meminta Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk mengumumkan susu formula pengandung bakteri entrobacter sakazakii.
"Upaya paksa tidak dikenal, tidak bisa IPB, Menkes, BPOM dibawa kesini lalu ditodong untuk umumkan itu. Ini berbeda dengan sita mobil atau gedung, yang pengadilan bisa meminta bantuan dari kepolisian untuk menyitanya," katanya kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes,
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi