Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:30 WIB

Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Selain itu, alasan lain pihak pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi paksa karena dalam hukum acara perdata tidak ada upaya paksa. “Proses eksekusi di pengadilan dan setelah ada putusan sampai di pengadilan harus diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara. Bila pihak yang kalah harus melaksanakan putusan, lalu ditegur dan selama 8 hari harus melaksanakan putusan. Pengumuman itu harus orang itu sendiri, bila tidak mau, kita tidak bisa paksa, karena dalam hukum acara perdata, tanpa ada upaya paksa tanpa bantuan bersangkutan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) kompak menolak mengumumkan merek susu yang berbakteri. Ketiga lembaga ini tetap bungkam meski didesak anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII, Rabu (23/2) tadi malam. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit