Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa

Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Selain itu, alasan lain pihak pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi paksa karena dalam hukum acara perdata tidak ada upaya paksa. “Proses eksekusi di pengadilan dan setelah ada putusan sampai di pengadilan harus diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara. Bila pihak yang kalah harus melaksanakan putusan, lalu ditegur dan selama 8 hari harus melaksanakan putusan. Pengumuman itu harus orang itu sendiri, bila tidak mau, kita tidak bisa paksa, karena dalam hukum acara perdata, tanpa ada upaya paksa tanpa bantuan bersangkutan,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) kompak menolak mengumumkan merek susu yang berbakteri. Ketiga lembaga ini tetap bungkam meski didesak anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII, Rabu (23/2) tadi malam. (kyd/jpnn)

Berita Selanjutnya:
MA Sanksi 110 Hakim Nakal

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News