Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:30 WIB
Selain itu, alasan lain pihak pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi paksa karena dalam hukum acara perdata tidak ada upaya paksa. “Proses eksekusi di pengadilan dan setelah ada putusan sampai di pengadilan harus diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara. Bila pihak yang kalah harus melaksanakan putusan, lalu ditegur dan selama 8 hari harus melaksanakan putusan. Pengumuman itu harus orang itu sendiri, bila tidak mau, kita tidak bisa paksa, karena dalam hukum acara perdata, tanpa ada upaya paksa tanpa bantuan bersangkutan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) kompak menolak mengumumkan merek susu yang berbakteri. Ketiga lembaga ini tetap bungkam meski didesak anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII, Rabu (23/2) tadi malam. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah