Harifin Tumpa Berpeluang Terpilih Aklamasi
Rabu, 14 Januari 2009 – 10:01 WIB
"Kami menuju penerapan reformasi hukum. Kalau ada kritik, mari kita duduk bersama. Jangan mengarah kepada fitnah,'' jelasnya. Soal penegakan hukum di bidang korupsi, Nurhadi memberi contoh, Senin (12/1), MA menolak kasasi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan. Dengan putusan MA ini, Arihken tetap dihukum lima tahun penjara. Arihken juga tetap harus membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 ringgit atau setara dengan Rp 6.955.854.800
Baca Juga:
Putusan itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa. ''Dalam kasus Adelin Lis, kita juga memutus Adelin bersalah dan tidak membebaskan,'' katanya. Nurhadi menambahkan, salah satu keterbukaan MA adalah dengan menempatkan hakim agung dari jalur non hakim karir menjadi hakim agung.
"Kita sudah transparan. Kalau mau adu data, kita siap,'' jelasnya. Soal rencana pemilihan ketua MA, Nurhadi mengatakan, telah masuk penggodokan materi tata tertib. Usul yang berkembang, pemilihan diagendakan 2 putaran. Namun, kalau pada putaran pertama calon sudah memperoleh 50 persen suara otomatis dia yang menduduki jabatan.
Sumber Jawa Pos di MA mengatakan, peluang wakil ketua MA Harifin A. Tumpa menggantikan Bagir Manan sangat kuat. Ada pesaing, namun hanya meramaikan saja. ''Ya, pak Harifin kan paling senior, bisa saja beliau terpilih secara aklamasi,'' kata sumber yang hakim agung itu. Harifin memang diperkirakan terpilih secara aklamasi. (yun)
JAKARTA – Dalam dua hari terakhir, menjelang pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), gedung MA didatangi puluhan pendemo. Aksi demo yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih