Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana
Jumat, 25 Februari 2011 – 16:08 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, David Tobing, bisa saja mengambil langkah jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIP. Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2). Sebelumnya, Kamis (24/2), Ketua MA Harifin Tumpa memang telah mengatakan, ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula ini, apabila memang IPB, Kemenkes dan BPOM, tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebut. Menurutnya, pengugat yang merasa dirugikan oleh informasi produk susu berbakteri, bisa diganti (rugi) dengan uang.
Dikatakan Harifin lagi, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi susu formula berbakteri tersebut. Dalam hal ini, memintanya dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Institut Pertanian Bogor (IPB), maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
"Apabila melaksanakan putusan secara perdata, itu tidak ada upaya yang lebih keras. Tapi, ada cara lain yang harus ditempuh," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi