Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana
Jumat, 25 Februari 2011 – 16:08 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, David Tobing, bisa saja mengambil langkah jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIP. Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2). Sebelumnya, Kamis (24/2), Ketua MA Harifin Tumpa memang telah mengatakan, ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula ini, apabila memang IPB, Kemenkes dan BPOM, tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebut. Menurutnya, pengugat yang merasa dirugikan oleh informasi produk susu berbakteri, bisa diganti (rugi) dengan uang.
Dikatakan Harifin lagi, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi susu formula berbakteri tersebut. Dalam hal ini, memintanya dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Institut Pertanian Bogor (IPB), maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
"Apabila melaksanakan putusan secara perdata, itu tidak ada upaya yang lebih keras. Tapi, ada cara lain yang harus ditempuh," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii,
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi