Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana
Jumat, 25 Februari 2011 – 16:08 WIB

Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana
"Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan. Bila tak mau melakukan itu (memberikan informasi), bisa dilakukan ganti rugi. Kerugian yang dialami penggugat bisa diminta. Yang menang menilainya dengan uang. Jadi, perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan, usai acara Laporan Tahunan MA 2010, di Gedung MA. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi