Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana
Jumat, 25 Februari 2011 – 16:08 WIB
"Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan. Bila tak mau melakukan itu (memberikan informasi), bisa dilakukan ganti rugi. Kerugian yang dialami penggugat bisa diminta. Yang menang menilainya dengan uang. Jadi, perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan, usai acara Laporan Tahunan MA 2010, di Gedung MA. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi