Harifin Tumpa: Susno Hanya Cari-cari Alasan
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:04 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, putusan MA sudah sesuai dan berdasar aturan yang berlaku dan harus dipatuhi.
"Mereka itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum, tidak punya dasar sama sekali. Memang, setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan," ujar Harifin usai menghadiri acara menghadiri Wisuda Purnabakti di gedung MA, Jakarta, Rabu, (1/5).
Baca Juga:
Harifin mengatakan Susno harus membaca kembali pasal 197 ayat (1) huruf k, jika memang itu dijadikan alasan putusannya batal demi hukum. Ia mengingatkan pihak Susno bahwa pasal itu bersifat alternatif.
"Harus baca baik-baik dong, apa maknanya pasal itu. Itu sifatnya alternatif yaitu terdakwa diperintahkan untuk ditahan atau diperintahkan tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan, artinya apa? Tidak bisa semua dikatakan bahwa setiap putusan yang dikatakan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 hurf k itu batal demi hukum, tidak bisa itu," papar Harifin.
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana