Harifin Tumpa: Susno Hanya Cari-cari Alasan
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:04 WIB

Harifin Tumpa: Susno Hanya Cari-cari Alasan
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, putusan MA sudah sesuai dan berdasar aturan yang berlaku dan harus dipatuhi.
"Mereka itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum, tidak punya dasar sama sekali. Memang, setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan," ujar Harifin usai menghadiri acara menghadiri Wisuda Purnabakti di gedung MA, Jakarta, Rabu, (1/5).
Baca Juga:
Harifin mengatakan Susno harus membaca kembali pasal 197 ayat (1) huruf k, jika memang itu dijadikan alasan putusannya batal demi hukum. Ia mengingatkan pihak Susno bahwa pasal itu bersifat alternatif.
"Harus baca baik-baik dong, apa maknanya pasal itu. Itu sifatnya alternatif yaitu terdakwa diperintahkan untuk ditahan atau diperintahkan tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan, artinya apa? Tidak bisa semua dikatakan bahwa setiap putusan yang dikatakan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 hurf k itu batal demi hukum, tidak bisa itu," papar Harifin.
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal