Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Sling di Bengkalis
"Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," ujarnya.
Fifin mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.
Selain itu, kata Fifin, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Fifin mengatakan bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Fifin. (antara/jpnn)
Seekor harimau Sumatera berjenis kelamin betina ditemukan mati dalam kondisi kaki kiri terjerat sling di Bengkalis, Riau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Tambak Udang yang Merusak Lingkungan
- Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Siswa di Bengkalis
- Sakit Hati Melihat Ibu Sering Dimarahi, Pemuda di Bengkalis Bunuh Ayah Tiri
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat