Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Sling di Bengkalis

"Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," ujarnya.
Fifin mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.
Selain itu, kata Fifin, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Fifin mengatakan bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Fifin. (antara/jpnn)
Seekor harimau Sumatera berjenis kelamin betina ditemukan mati dalam kondisi kaki kiri terjerat sling di Bengkalis, Riau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Pekerja di Pelalawan Diterkam Harimau Hingga Tewas, BBKSDA Bergerak
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Detik-Detik Yoga Tewas Terbakar di Bengkalis, Main HP Sambil Mengecas
- Siswa SMP di Bengkalis Tewas Terbakar di Rumah, Innalillahi
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara