Harimau Sumatera Mati Dijerat Pemburu di Hutan Konsesi Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Seekor harimau sumatera ditemukan mati di area konsesi hutan tanaman industri perusahaan PT Arara Abadi di Siak, Riau. Harimau sumatera tersebut mati akibat jerat pemburu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) RiauSuharyono, menyatakan ada dugaan kuat pelaku penjerat adalah pemburu profesional yang memahami seluk beluk lokasi kejadian.
"Kalau dilihat dari kasusnya, jerat ini dipasang oleh pemburu karena dari sling (kawat) yang digunakan ukurannya besar dan ada umpan untuk harimaunya," katanya kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan BBKSDA Riau menerima laporan Humas PT Arara Abadi bahwa ada seekor harimau sumatera liar yang terjerat di area konservasi Distrik Gelombang, Desa Minas Barat, Siak pada Senin (18/5).
Menurut dia, pihak perusahaan mengaku pertama kali mendapat laporan tersebut dari Kepala Desa Minas Barat, yang diberitahu oleh masyarakat saat mencari ikan di sekitar lokasi tersebut.
Menurut keterangan dari PT Arara Abadi dan sumber sumber lainnya, lanjut Suharyono, harimau tersebut diperkirakan sudah terjerat sekitar satu pekansehingga memperparah luka yang ada di kakinya.
Jauhnya sumber air dari lokasi harimau yang terjerat menjadi penyebab satwa tersebut mengalami dehidrasi.
Meski begitu, ia mengatakan lokasi harimau terjerat tidak jauh dari Pekanbaru, hanya sekitar dua jam perjalanan darat.
Seekor harimau sumatera ditemukan mati di area konsesi hutan tanaman industri perusahaan PT Arara Abadi di Siak, Riau. Harimau sumatera tersebut mati akibat jerat pemburu.
- Datangi Kampung Terpencil yang Ada 3 TPS, AKBP Asep: Kami Ingin Pilkada Aman sampai Pelosok
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Menjelang Pilkada 2024, TNI dan Polri di Siak Gelar Patroli Blue Light
- Kapolres dan Kajari Siak Pantau Proses Percetakan Surat Suara Pilkada di Bekasi
- AKBP Asep Sujarwadi Tinjau Gudang Logistik KPUD Siak Menjelang Pilkada 2024
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara