Haris Azhar Bahagia Kalau Kasus yang Dilaporkan Luhut Pandjaitan Masuk ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Haris Azhar berharap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dirinya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bisa segera selesai.
"Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan, kami enjoy aja," kata Direktur Lokataru itu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Haris menyatakan siap jika pihak penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan. Dia bahkan mengaku berbahagia apabila hal itu terwujud.
"Kalau kami dipidanakan kami dengan lapang dada dan bahagia. Kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan. Karena kami di pengadilan akan uraikan persoalan data penyalahgunaan yang dimuat dalam laporannya teman," ujarnya.
Dia mengatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menjabarkan data yang dimilikinya dalam sidang pengadilan.
"Kami akan menggunakan, memastikan akan siap. Kami akan gunakan kesempatan itu sebaik baiknya untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi," kata Haris.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (19/3).
Haris Azhar meminta kepolisian segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan kepada dirinya dan Fatia Maulidiyanti.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya