Haris Azhar Batal Bersaksi Untuk Prabowo, Yusril: Saya Enggak Kenal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak kenal dengan Direktur Lokataru Haris Azhar. Hal ini disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Haris yang tidak ingin menjadi ahli Prabowo - Sandi di sidang sengketa Pilpres 2019.
"Saya enggak tahu, saya enggak kenal Haris Azhar itu siapa. Saya enggak kenal dan enggak ada kepentingannya, enggak ada kekhawatirannya. Mau datang, datang saja, enggak mau datang, ya silakan," kata Yusril saat sidang diskors di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
Saat disinggung Haris merupakan mantan aktivis di Kontras, Yusril mengaku tetap tidak mengenal kuasa hukum Rocky Gerung di kasus ujaran kebencian itu. Yusril mengaku sejauh ini hanya kenal Munir Said Thalib apabila berbicara soal Kontras.
BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
Meski demikian, Yusril menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun saksi atau ahli yang dihadirkan Prabowo - Sandi. "Mau Said Didu didatangkan, silakan saja. Enggak ada yang salah," kata dia.
Hanya saja, kata Yusril, saat ini kubu Prabowo - Sandi ingin mengganti dua dari 15 saksi yang sudah diambil sumpahnya. Diketahui, majelis hakim konstitusi membatasi para pihak mengajukan dua ahli dan 15 saksi dalam persidangan.
"15 saksinya ini sudah disumpah sekarang dua mau ditarik, mau dimasukin lagi dua orang yang baru. Itu kami keberatan. Orang yang bersumpah itu kan atas nama Tuhan," kata Yusril. (tan/jpnn)
Yusril menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun saksi atau ahli yang dihadirkan Prabowo - Sandi, termasuk itu Haris Azhar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans