Menang Lawan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar & Fatia Divonis Bebas

jpnn.com, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas setelah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin siang.
Tidak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Dukungan
Seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.
Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas setelah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Luhut Pandjaitan: Banggalah Kau jadi Orang Indonesia
- RUU TNI Dinilai Mengancam Kebebasan, Demokrasi, hingga Negara Hukum
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba