Menang Lawan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar & Fatia Divonis Bebas
Senin, 08 Januari 2024 – 13:44 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti (memegang poster merah) beserta kuasa hukum merayakan vonis bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!". (antara/jpnn)
Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas setelah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi