Haris Azhar & Fatia KontraS Tersangka, Usman AII: Negara Kurang Terbuka Tanggapi Kritikan

jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (AII) menilai penetapan status tersangka kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan ekspresi masyarakat.
Fatia KontraS dan Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur AII Usman Hamid mengatakan negara kurang terbuka dalam menanggapi kritik.
Pasalnya, kata dia, apa yang disampaikan Fatia dan Haris dalam laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua merupakan riset dan kajian organisasi masyarakat sipil.
"Penetapan tersangka itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
Usman menilai yang dilakukan Fatia dan Haris dalam diskusi di Youtube tidak bisa dipidanakan.
Alasannya, diskusi itu merujuk pada riset dari laporan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
"Itu adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan," kata Usman.
Usman AII menilai penetapan status tersangka kepada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bentuk negara kurang terbuka dalam menanggapi kritikan
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Luhut Pandjaitan: Banggalah Kau jadi Orang Indonesia
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba
- Haris Azhar Sebut Polri dan Kementerian ESDM Melindungi Tambang Ilegal di Muba
- PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan