Haris Azhar & Fatia KontraS Tersangka, Usman AII: Negara Kurang Terbuka Tanggapi Kritikan
jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (AII) menilai penetapan status tersangka kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan ekspresi masyarakat.
Fatia KontraS dan Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur AII Usman Hamid mengatakan negara kurang terbuka dalam menanggapi kritik.
Pasalnya, kata dia, apa yang disampaikan Fatia dan Haris dalam laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua merupakan riset dan kajian organisasi masyarakat sipil.
"Penetapan tersangka itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
Usman menilai yang dilakukan Fatia dan Haris dalam diskusi di Youtube tidak bisa dipidanakan.
Alasannya, diskusi itu merujuk pada riset dari laporan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
"Itu adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan," kata Usman.
Usman AII menilai penetapan status tersangka kepada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bentuk negara kurang terbuka dalam menanggapi kritikan
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Kemarin Sudah, Hari Ini juga, Luhut Dapat 2 Jabatan di Pemerintahan Prabowo