Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan

jpnn.com, JAKARTA - PT GPU di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan batu bara.
Perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam menguasai lahan pertambangan.
Kuasa hukum karyawan PT SKB Haris Azhar menjelaskan dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi kliennya dan direktur utama (dirut) PT SKB Halim Ali.
”Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan,” kata Haris yang merupakan kuasa hukum karyawan PT SKB dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/12).
Dia mengungkapkan sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumsel sudah berlangsung sejak 2012. Konflik ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT GPU dan PT SKB.
Dari hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batu bara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Operasi tersebut bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas.
Sengkarut konflik lahan pertambangan itu kian pelik lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.
Haris Azhar meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio.
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang