Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum

Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
Haris Azhar. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sengkarut hak penggunaan lahan usaha antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang dimohonkan PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pembatalan SK Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT SKB.

Putusan MA tertanggal 2 Desember 2024 tersebut juga menegaskan SHGU PT SKB atas bidang tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan bukti yang sah. PT SKB berhak atas penggunaan lahan tersebut.

Haris Azhar, kuasa hukum serikat pekerja tingkat perusahaan PT SKB mengatakan, putusan MA itu sekaligus menganulir klaim PT GPU atas tanah tersebut. Dia meminta PT GPU mematuhi putusan kasasi MA dan menghentikan aktivitas batubara yang dilakukan saat ini.

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Senin (13/1). 

Haris menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB.

Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.

Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut.

Haris Azhar menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News