Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Nama aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar muncul sebagai salah satu saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Namun, direktur Lokataru itu memutuskan mengurungkan diri untuk menjadi saksi.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata Haris melalui keterangan tertulis kepada media.
BACA JUGA: Suasana Sidang MK Pecah, Saksi Prabowo Kebelet Pipis
Haris mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat ke MK. Eks koordinator Kontras itu merasa pihak lain terutama mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulman Aziz lebih tepat untuk menyampaikan kesaksian.
Menurut Haris, dirinya didaulat sebagai saksi kubu Prabowo - Sandi karena pernah menjadikuasa hukum AKP Sulman. Sekadar untuk diketahui, Sulman pernah mengungkap pengakuan tentang keterlibatan aparat dalam memenangkan calon presiden tertentu di Pasirwangi, Garut, Jawa Barat.
"Silakan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini saya menilai lebih tepat apabila Bapak Sulman Aziz langsung yang hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," pungkas dia.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli
Sebelumnya tim kuasa hukum menyebutkan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Dari 15 nama itu salah satunya adalah Haris Azhar.(mg10/jpnn)
Direktur Lokataru Haris Azhar yang sempat diajukan sebagai salah satu saksi kubu Prabowo - Sandi pada persidangan di MK memilih mengundurkan diri.
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK