Haris Azhar: Omnibus Law untuk Investor Mana, Saya Bingung
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyebut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ialah aturan yang menguntungkan investor. Namun, Haris mempertanyakan investor yang diuntungkan dari UU Omnibus Law ini.
"Nah, itu UU Omnibus ialah UU Cipta Kerja untuk para investor. Jadi menciptakan pekerjaan untuk para investor, tetapi investor mana saya juga bingung," kata Haris dalam program Ngompol JPNN.com, Minggu (21/2).
Haris mengatakan, para investor dari kawasan Amerika Utara, Eropa, dan Australia, memiliki standar tinggi terkait isu tenaga kerja.
Para investor dari kawasan itu tidak mau menanamkan modal di negara yang membela perbudakan modern. Karena itu, kesejahteraan pekerja harus dijamin dalam undang-undang negara yang bakal menerima investasi mereka.
Haris pun tidak yakin UU Omnibus Law akan memancing investor dari Amerika Utara, Eropa, dan Australia, berdatangan ke tanah air.
"Mereka punya standar etik berbisnis di negaranya atau di luar negeri," ujar Haris.
Lebih lanjut, kata Haris, investor asal China juga memiliki aturan ketat sebelum menanamkan modalnya. Dia pun ragu investor China akan datang setelah disahkannya UU Omnibus Law.
Pasalnya, kata dia, pemerintahan China mempunyai mekanisme menantang perusahaan yang dianggap melakukan praktik kotor dalam bisnis.
Haris pun tidak yakin UU Omnibus Law akan memancing investor dari Amerika Utara, Eropa, dan Australia, berdatangan ke tanah air
- BRI-MI Raih Penghargaan di Ajang Investment Manager Awards 2024
- Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Pertanda Kepercayaan Investor kepada Aset Digital Meningkat
- Pertumbuhan dan Pasar Properti Jakarta di Kuartal 3 Stabil
- Pengguna Meningkat, BMoney Hadirkan Privilege Lounge untuk Para Investor
- Dirjen PPTR: Penyederhanaan Penerbitan KKPR Jadi Kunci Keberhasilan Investasi
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi